Sabtu, 07 Mei 2011
FACEBOOK FREZE 2010
Nah Aplikasi mantap loe ??? Mau tau kenapa ? Karena Aplikasi ini bisa bekukan/tidak bisa digunakan akun Facebook target karena aplikasi ini berfungsi mengacak sistem paswordnya. Cara pemakaianya gampang beud tinggal masukin ajah emai facebook target...gampangkan????
Eits..hampir lupa lum tau kan namanya ....!! Aplikasi ini bernama FACEBOOK FREEZER. Yang mau coba download disini
Eits..hampir lupa lum tau kan namanya ....!! Aplikasi ini bernama FACEBOOK FREEZER. Yang mau coba download disini
CHEAT ENGINE
Cheat Engine, commonly abbreviated as CE, is an open source memory scanner/hex editor/debugger created by Eric Heijnen ("Dark Byte") for the Windows operating system.[1] Cheat Engine is mostly used for cheating in computer games, and is sometimes modified and recompiled to evade detection. This program resembles L. Spiro's "Memory Hacking Software", TSearch, and ArtMoney. It searches for values input by the user with a wide variety of options that allow the user to find and sort through the computer's memory. Cheat Engine can also create standalone trainers that can operate independently of Cheat Engine.
Features
Cheat Engine can view the disassembled memory of a process and make alterations to give the user advantages such as infinite health, time or ammunition. It also has some Direct3D manipulation tools, allowing you to see through walls, zoom in/out and with some advanced configuration allows Cheat Engine to move the mouse for you to get a certain texture into the center of the screen. This is commonly used to create aimbots.
Cheat Engine can inject code into other processes, but doing so can cause anti virus software to mistake it for a virus. There are versions that avoid this false identification at the cost of many features (those which rely upon code injection). The most common reason for these false identifications is that Cheat Engine makes use of some techniques also used in trojan rootkits to gain access to parts of the system, and because some executable files are too small (16KB or less), and therefore get flagged as suspicious. Newer versions of Cheat Engine are less likely to be blocked by anti virus programs so features like code injection can be used without problems.
Coding
Two branches of Cheat Engine exist, Cheat Engine Delphi and Cheat Engine Lazarus. Cheat Engine Delphi is primarily for 32-bit versions of Windows XP. Cheat Engine Lazarus is designed for 32 and 64 bit versions of Windows Vista. Cheat Engine is, with the exception of the Kernel Module, coded in Object Pascal.
Cheat Engine exposes an interface to its device driver with dbk32.dll, a wrapper that handles both loading and initializing the Cheat Engine driver and calling alternative Windows kernel functions. Due to a programming bug in Lazarus pertaining to the use of try and except blocks, Cheat Engine Lazarus had to remove the use of dbk32.dll and incorporate the driver functions in the main executable.
The Kernel module, while not essential to normal CE use can be used to set hardware breakpoints and bypass hooked API in Ring 3, even some in Ring 0. It is compiled with the Windows Driver development kit and is written in C.[2]
Cheat Engine also has a plugin architecture for those who do not wish to share their source code with the community. They are more commonly used for game specific features, as Cheat Engine's stated intent is to be a generic cheating tool. These plugins can be found in several locations on the cheat engine website, and also other gaming sites.[3]
Cheat Engine Lazarus now has the ability to load its unsigned 64-bit device driver on Windows Vista x64 edition, by using DBVM to allocate nonpaged memory in kernel mode, manually loading the executable image, and creating a system thread at DriverEntry. However, since the DriverEntry parameters are not actually valid, the driver must be modified for DBVM.
DBVM
Cheat Engine version 5.4 and above can interact with "DBVM" (Dark Byte's Virtual Machine), a Hypervisor/Tiny Operating System that boots immediately before any Operating System encapsulating it in a virtual machine environment, developed to help circumvent anti-cheating software and x64 versions of Windows' Kernel Patch Protection and anti unsigned code loading technology. Because DBVM uses the newer Intel VT-x instructions it requires certain hardware to function, most importantly an Intel Core 2 Duo or newer. It is currently not compatible with AMD processors.
Terorisme
Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.
Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya ("teroris") layak mendapatkan pembalasan yang kejam.
Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan "teroris" dan "terorisme", para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terrorism : "Makna sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang". Padahal Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama.
Selain oleh pelaku individual, terorisme bisa dilakukan oleh negara atau dikenal dengan terorisme negara (state terorism). Misalnya seperti dikemukakan oleh Noam Chomsky yang menyebut Amerika Serikat ke dalam kategori itu. Persoalan standar ganda selalu mewarnai berbagai penyebutan yang awalnya bermula dari Barat. Seperti ketika Amerika Serikat banyak menyebut teroris terhadap berbagai kelompok di dunia, di sisi lain liputan media menunjukkan fakta bahwa Amerika Serikat melakukan tindakan terorisme yang mengerikan hingga melanggar konvensi yang telah disepakati.
Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi aktual terutama sejak terjadinya peristiwa World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001, dikenal sebagai “September Kelabu”, yang memakan 3000 korban. Serangan dilakukan melalui udara, tidak menggunakan pesawat tempur, melainkan menggunakan pesawat komersil milik perusahaan Amerika sendiri, sehingga tidak tertangkap oleh radar Amerika Serikat. Tiga pesawat komersil milik Amerika Serikat dibajak, dua di antaranya ditabrakkan ke menara kembar Twin Towers World Trade Centre dan gedung Pentagon.
Berita jurnalistik seolah menampilkan gedung World Trade Center dan Pentagon sebagai korban utama penyerangan ini. Padahal, lebih dari itu, yang menjadi korban utama dalam waktu dua jam itu mengorbankan kurang lebih 3.000 orang pria, wanita dan anak-anak yang terteror, terbunuh, terbakar, meninggal, dan tertimbun berton-ton reruntuhan puing akibat sebuah pembunuhan massal yang terencana. Akibat serangan teroris itu, menurut Dana Yatim-Piatu Twin Towers, diperkirakan 1.500 anak kehilangan orang tua. Di Pentagon, Washington, 189 orang tewas, termasuk para penumpang pesawat, 45 orang tewas dalam pesawat keempat yang jatuh di daerah pedalaman Pennsylvania. Para teroris mengira bahwa penyerangan yang dilakukan ke World Trade Center merupakan penyerangan terhadap "Simbol Amerika". Namun, gedung yang mereka serang tak lain merupakan institusi internasional yang melambangkan kemakmuran ekonomi dunia. Di sana terdapat perwakilan dari berbagai negara, yaitu terdapat 430 perusahaan dari 28 negara. Jadi, sebetulnya mereka tidak saja menyerang Amerika Serikat tapi juga dunia[1]. Amerika Serikat menduga Osama bin Laden sebagai tersangka utama pelaku penyerangan tersebut.
Kejadian ini merupakan isu global yang memengaruhi kebijakan politik seluruh negara-negara di dunia, sehingga menjadi titik tolak persepsi untuk memerangi Terorisme sebagai musuh internasional. Pembunuhan massal tersebut telah mempersatukan dunia melawan Terorisme Internasional[2]. Terlebih lagi dengan diikuti terjadinya Tragedi Bali, tanggal 12 Oktober 2002 yang merupakan tindakan teror, menimbulkan korban sipil terbesar di dunia[3], yaitu menewaskan 184 orang dan melukai lebih dari 300 orang. Perang terhadap Terorisme yang dipimpin oleh Amerika, mula-mula mendapat sambutan dari sekutunya di Eropa. Pemerintahan Tony Blair termasuk yang pertama mengeluarkan Anti Terrorism, Crime and Security Act, December 2001, diikuti tindakan-tindakan dari negara-negara lain yang pada intinya adalah melakukan perang atas tindak Terorisme di dunia, seperti Filipina dengan mengeluarkan Anti Terrorism Bill[4].
Banyak pendapat yang mencoba mendefinisikan Terorisme, satu di antaranya adalah pengertian yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 The Prevention of Terrorism (Temporary Provisions) act, 1984, sebagai berikut: “Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear[5].” Kegiatan Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa. Biasanya perbuatan teror digunakan apabila tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya. Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror[6]. Terorisme tidak ditujukan langsung kepada lawan, akan tetapi perbuatan teror justru dilakukan dimana saja dan terhadap siapa saja. Dan yang lebih utama, maksud yang ingin disampaikan oleh pelaku teror adalah agar perbuatan teror tersebut mendapat perhatian yang khusus atau dapat dikatakan lebih sebagai psy-war.
Sejauh ini belum ada batasan yang baku untuk mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Terorisme. Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut. Sedangkan menurut Prof. Brian Jenkins, Phd., Terorisme merupakan pandangan yang subjektif[7], hal mana didasarkan atas siapa yang memberi batasan pada saat dan kondisi tertentu.
Belum tercapainya kesepakatan mengenai apa pengertian terorisme tersebut, tidak menjadikan terorisme dibiarkan lepas dari jangkauan hukum. Usaha memberantas Terorisme tersebut telah dilakukan sejak menjelang pertengahan abad ke-20. Pada tahun 1937 lahir Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Terorisme (Convention for The Prevention and Suppression of Terrorism), dimana Konvensi ini mengartikan terorisme sebagai Crimes against State. Melalui European Convention on The Supression of Terrorism (ECST) tahun 1977 di Eropa, makna Terorisme mengalami suatu pergeseran dan perluasan paradigma, yaitu sebagai suatu perbuatan yang semula dikategorikan sebagai Crimes against State (termasuk pembunuhan dan percobaan pembunuhan Kepala Negara atau anggota keluarganya), menjadi Crimes against Humanity, dimana yang menjadi korban adalah masyarakat sipil[8]. Crimes against Humanity masuk kategori Gross Violation of Human Rights (Pelanggaran HAM Berat) yang dilakukan sebagai bagian yang meluas/sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, lebih diarahkan pada jiwa-jiwa orang tidak bersalah (Public by innocent), sebagaimana terjadi di Bali[9].
Terorisme kian jelas menjadi momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode Terorisme kini semakin luas dan bervariasi. Sehingga semakin jelas bahwa teror bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes against peace and security of mankind)[10]. Menurut Muladi, Tindak Pidana Terorisme dapat dikategorikan sebagai mala per se atau mala in se[11] , tergolong kejahatan terhadap hati nurani (Crimes against conscience), menjadi sesuatu yang jahat bukan karena diatur atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya tergolong sebagai natural wrong atau acts wrong in themselves bukan mala prohibita yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang[12].
Dalam rangka mencegah dan memerangi Terorisme tersebut, sejak jauh sebelum maraknya kejadian-kejadian yang digolongkan sebagai bentuk Terorisme terjadi di dunia, masyarakat internasional maupun regional serta pelbagai negara telah berusaha melakukan kebijakan kriminal (criminal policy) disertai kriminalisasi secara sistematik dan komprehensif terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai Terorisme[13].
Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme, serta dampak yang dirasakan secara langsung oleh Indonesia sebagai akibat dari Tragedi Bali, merupakan kewajiban pemerintah untuk secepatnya mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme itu dengan memidana pelaku dan aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut. Hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Untuk melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana Terorisme. Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus serta tidak cukup memadai untuk memberantas Tindak Pidana Terorisme[14], Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk membentuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Keberadaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di samping KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan Hukum Pidana Khusus. Hal ini memang dimungkinkan, mengingat bahwa ketentuan Hukum Pidana yang bersifat khusus, dapat tercipta karena[15]:
Adanya proses kriminalisasi atas suatu perbuatan tertentu di dalam masyarakat. Karena pengaruh perkembangan zaman, terjadi perubahan pandangan dalam masyarakat. Sesuatu yang mulanya dianggap bukan sebagai Tindak Pidana, karena perubahan pandangan dan norma di masyarakat, menjadi termasuk Tindak Pidana dan diatur dalam suatu perundang-undangan Hukum Pidana.
Undang-Undang yang ada dianggap tidak memadai lagi terhadap perubahan norma dan perkembangan teknologi dalam suatu masyarakat, sedangkan untuk perubahan undang-undang yang telah ada dianggap memakan banyak waktu.
Suatu keadaan yang mendesak sehingga dianggap perlu diciptakan suatu peraturan khusus untuk segera menanganinya.
Adanya suatu perbuatan yang khusus dimana apabila dipergunakan proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada akan mengalami kesulitan dalam pembuktian.
Sebagai Undang-Undang khusus, berarti Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 mengatur secara materiil dan formil sekaligus, sehingga terdapat pengecualian dari asas yang secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)/Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ''(lex specialis derogat lex generalis)''. Keberlakuan lex specialis derogat lex generalis, harus memenuhi kriteria[16]:
bahwa pengecualian terhadap Undang-Undang yang bersifat umum, dilakukan oleh peraturan yang setingkat dengan dirinya, yaitu Undang-Undang.
bahwa pengecualian termaksud dinyatakan dalam Undang-Undang khusus tersebut, sehingga pengecualiannya hanya berlaku sebatas pengecualian yang dinyatakan dan bagian yang tidak dikecualikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan pelaksanaan Undang-Undang khusus tersebut.
Sedangkan kriminalisasi Tindak Pidana Terorisme sebagai bagian dari perkembangan hukum pidana dapat dilakukan melalui banyak cara, seperti[17]:
Melalui sistem evolusi berupa amandemen terhadap pasal-pasal KUHP.
Melalui sistem global melalui pengaturan yang lengkap di luar KUHP termasuk kekhususan hukum acaranya.
Sistem kompromi dalam bentuk memasukkan bab baru dalam KUHP tentang kejahatan terorisme.
Akan tetapi tidak berarti bahwa dengan adanya hal yang khusus dalam kejahatan terhadap keamanan negara berarti penegak hukum mempunyai wewenang yang lebih atau tanpa batas semata-mata untuk memudahkan pembuktian bahwa seseorang telah melakukan suatu kejahatan terhadap keamanan negara, akan tetapi penyimpangan tersebut adalah sehubungan dengan kepentingan yang lebih besar lagi yaitu keamanan negara yang harus dilindungi. Demikian pula susunan bab-bab yang ada dalam peraturan khusus tersebut harus merupakan suatu tatanan yang utuh. Selain ketentuan tersebut, pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa semua aturan termasuk asas yang terdapat dalam buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pula bagi peraturan pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) selama peraturan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut tidak mengatur lain[18].
Hukum Pidana khusus, bukan hanya mengatur hukum pidana materielnya saja, akan tetapi juga hukum acaranya, oleh karena itu harus diperhatikan bahwa aturan-aturan tersebut seyogyanya tetap memperhatikan asas-asas umum yang terdapat baik dalam ketentuan umum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi hukum pidana materielnya sedangkan untuk hukum pidana formilnya harus tunduk terhadap ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP)[19].
Sebagaimana pengertian tersebut di atas, maka pengaturan pasal 25 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bahwa untuk menyelesaikan kasus-kasus Tindak Pidana Terorisme, hukum acara yang berlaku adalah sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP). Artinya pelaksanaan Undang-Undang khusus ini tidak boleh bertentangan dengan asas umum Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang telah ada. Namun, pada kenyataannya, terdapat isi ketentuan beberapa pasal dalam Undang-Undang tersebut yang merupakan penyimpangan asas umum Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana. Penyimpangan tersebut mengurangi Hak Asasi Manusia, apabila dibandingkan asas-asas yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila memang diperlukan suatu penyimpangan, harus dicari apa dasar penyimpangan tersebut, karena setiap perubahan akan selalu berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia[20]. Atau mungkin karena sifatnya sebagai Undang-Undang yang khusus, maka bukan penyimpangan asas yang terjadi di sini, melainkan pengkhususan asas yang sebenarnya menggunakan dasar asas umum, namun dikhususkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang khusus sifatnya yang diatur oleh Undang-Undang Khusus tersebut.
Sesuai pengaturan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP), penyelesaian suatu perkara Tindak Pidana sebelum masuk dalam tahap beracara di pengadilan, dimulai dari Penyelidikan dan Penyidikan, diikuti dengan penyerahan berkas penuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum. Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP) menyebutkan bahwa perintah Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras telah melakukan Tindak Pidana berdasarkan Bukti Permulaan yang cukup. Mengenai batasan dari pengertian Bukti Permulaan itu sendiri, hingga kini belum ada ketentuan yang secara jelas mendefinisikannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi dasar pelaksanaan Hukum Pidana. Masih terdapat perbedaan pendapat di antara para penegak hukum. Sedangkan mengenai Bukti Permulaan dalam pengaturannya pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 26 berbunyi[21]:
Untuk memperoleh Bukti Permulaan yang cukup, penyidik dapat menggunakan setiap Laporan Intelijen.
Penetapan bahwa sudah dapat atau diperoleh Bukti Permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan proses pemeriksaan oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri.
Proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan secara tertutup dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan adanya Bukti Permulaan yang cukup, maka Ketua Pengadilan Negeri segera memerintahkan dilaksanakan Penyidikan.
Permasalahannya adalah masih terdapat kesimpang siuran tentang pengertian Bukti Permulaan itu sendiri, sehingga sulit menentukan apakah yang dapat dikategorikan sebagai Bukti Permulaan, termasuk pula Laporan Intelijen, apakah dapat dijadikan Bukti Permulaan. Selanjutnya, menurut pasal 26 ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penetapan suatu Laporan Intelijen sebagai Bukti Permulaan dilakukan oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri melalui suatu proses/mekanisme pemeriksaan (Hearing) secara tertutup. Hal itu mengakibatkan pihak intelijen mempunyai dasar hukum yang kuat untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dianggap melakukan suatu Tindak Pidana Terorisme, tanpa adanya pengawasan masyarakat atau pihak lain mana pun. Padahal kontrol sosial sangat dibutuhkan terutama dalam hal-hal yang sangat sensitif seperti perlindungan terhadap hak-hak setiap orang sebagai manusia yang sifatnya asasi, tidak dapat diganggu gugat.
Oleh karena itu, untuk mencegah kesewenang-wenangan dan ketidakpastian hukum, diperlukan adanya ketentuan yang pasti mengenai pengertian Bukti Permulaan dan batasan mengenai Laporan Intelijen, apa saja yang dapat dimasukkan ke dalam kategori Laporan Intelijen, serta bagaimana sebenarnya hakekat Laporan Intelijen, sehingga dapat digunakan sebagai Bukti Permulaan. Terutama karena ketentuan pasal 26 ayat (1) tersebut memberikan wewenang yang begitu luas kepada penyidik untuk melakukan perampasan kemerdekaan yaitu penangkapan, terhadap orang yang dicurigai telah melakukan Tindak Pidana Terorisme, maka kejelasan mengenai hal tersebut sangatlah diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dengan dilakukannya penangkapan secara sewenang-wenang oleh aparat, dalam hal ini penyidik.
Demikian pula perlu dirumuskan tentang pengaturan, cara mengajukan tuntutan terhadap petugas yang telah salah dalam melakukan tugasnya, oleh orang-orang yang menderita akibat kesalahan itu dan hak asasinya telah terlanggar, karena banyak Pemerintah suatu negara dalam melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap perbuatan teror melalui suatu pengaturan khusus yang bersifat darurat, dimana aturan darurat itu dianggap telah jauh melanggar bukan saja hak seseorang terdakwa, akan tetapi juga terhadap Hak Asasi Manusia. Aturan darurat sedemikian itu telah memberikan wewenang yang berlebih kepada penguasa di dalam melakukan penindakan terhadap perbuatan teror[22].
Telah banyak negara-negara didunia yang mengorbankan Hak Asasi Manusia demi pemberlakuan Undang-Undang Antiterorisme, termasuk hak-hak yang digolongkan kedalam non-derogable rights, yakni hak-hak yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya dalam keadaan apapun[23]. Undang-Undang Antiterorisme kini diberlakukan di banyak negara untuk mensahkan kesewenang-wenangan (arbitrary detention) pengingkaran terhadap prinsip free and fair trial. Laporan terbaru dari Amnesty Internasional menyatakan bahwa penggunaan siksaan dalam proses interogasi terhadap orang yang disangka teroris cenderung meningkat[24]. Hal seperti inilah yang harus dihindari, karena Tindak Pidana Terorisme harus diberantas karena alasan Hak Asasi Manusia, sehingga pemberantasannya pun harus dilaksanakan dengan mengindahkan Hak Asasi Manusia. Demikian menurut Munir, bahwa memang secara nasional harus ada Undang-Undang yang mengatur soal Terorisme, tapi dengan definisi yang jelas, tidak boleh justru melawan Hak Asasi Manusia. Melawan Terorisme harus ditujukan bagi perlindungan Hak Asasi Manusia, bukan sebaliknya membatasi dan melawan Hak Asasi Manusia. Dan yang penting juga bagaimana ia tidak memberi ruang bagi legitimasi penyalahgunaan kekuasaan
MICROSOFT ESSENTIAL
Help protect your PC with Microsoft Security Essentials
Microsoft Security Essentials is a new, free consumer anti-malware solution for your computer. It helps protect against viruses, spyware, and other malicious software. It's available as a no-cost download for Windows XP SP2 and higher, Windows Vista, and Windows 7.
Download Microsoft Security Essentials
Why should I download Microsoft Security Essentials?
Comprehensive protection—Microsoft Security Essentials helps defend your computer against spyware, viruses, worms, Trojans, and other malicious software.
Easy to get, easy to use—Because Microsoft Security Essentials is available at no cost, there's no registration process that requires billing or personal information collection. It installs after a quick download and Genuine Windows validation and then stays automatically up-to-date with the latest protection technology and signature updates.
Quiet Protection—Microsoft Security Essentials doesn't get in your way. It runs quietly in the background and schedules a scan when your computer is most likely idle. You only see alerts when you need to take action.
Microsoft Security Essentials security status
Microsoft Security Essentials has a clean, simple home page that shows the security state of your computer.
A green icon means that the security status of your computer is good. Microsoft Security Essentials is up -to- date and is running in the background to help protect your computer against malware and other malicious threats. When your computer has an issue that requires your attention, the look of the Microsoft Security Essentials home page changes based on the issue. The status pane turns either yellow or red depending on the situation, and an action button appears in a prominent location on the page with the suggested action.
A yellow icon means that status is fair or potentially unprotected and that you should take some action, such as turning on real-time protection, running a system scan, or addressing a medium-severity or low-severity threat.
A red icon means that your computer is at risk and that you must address a severe threat to protect it. Click the button to take the recommended action and Microsoft Security Essentials will clean the detected file and then do a quick scan for additional malicious software.
For more product information and to download the product, visit Microsoft Security Essentials.
Microsoft Security Essentials is a new, free consumer anti-malware solution for your computer. It helps protect against viruses, spyware, and other malicious software. It's available as a no-cost download for Windows XP SP2 and higher, Windows Vista, and Windows 7.
Download Microsoft Security Essentials
Why should I download Microsoft Security Essentials?
Comprehensive protection—Microsoft Security Essentials helps defend your computer against spyware, viruses, worms, Trojans, and other malicious software.
Easy to get, easy to use—Because Microsoft Security Essentials is available at no cost, there's no registration process that requires billing or personal information collection. It installs after a quick download and Genuine Windows validation and then stays automatically up-to-date with the latest protection technology and signature updates.
Quiet Protection—Microsoft Security Essentials doesn't get in your way. It runs quietly in the background and schedules a scan when your computer is most likely idle. You only see alerts when you need to take action.
Microsoft Security Essentials security status
Microsoft Security Essentials has a clean, simple home page that shows the security state of your computer.
A green icon means that the security status of your computer is good. Microsoft Security Essentials is up -to- date and is running in the background to help protect your computer against malware and other malicious threats. When your computer has an issue that requires your attention, the look of the Microsoft Security Essentials home page changes based on the issue. The status pane turns either yellow or red depending on the situation, and an action button appears in a prominent location on the page with the suggested action.
A yellow icon means that status is fair or potentially unprotected and that you should take some action, such as turning on real-time protection, running a system scan, or addressing a medium-severity or low-severity threat.
A red icon means that your computer is at risk and that you must address a severe threat to protect it. Click the button to take the recommended action and Microsoft Security Essentials will clean the detected file and then do a quick scan for additional malicious software.
For more product information and to download the product, visit Microsoft Security Essentials.
Kamis, 05 Mei 2011
Cheat Pet Lv 400+Hack Jutsu Pet
Tools:
-Cheat Engine
-Fiddler2
-Firefox/Chroome
Step :
1. Buka Ninja Saga Kalian ( jangan dulu Play )
2. Buka Fiddler2
3. Drag swf pet yang akan di cheat ( jangan lupa di Clear Chace mau di Fiddler atau pun di Mozila/Chroome )
4. untuk Cheat Lvl Pet > masukan jumlah gold agan2 ( First Scan )
5. akan ada 1 address dan klik sampai muncul di bawah
6. ke Desa Pet > New Scan > masukan Lv pet yang akan di cheat Lvl Pet ( First Scan )
7. Cari Addres yang mirip dengan Address Gold tadi
8. ke bawahkan dan ganti Valuenya menjadi 100/200/300/400 sesuka hatimu, asalkan jangan melebihi 400
Credit : *Anthzo
NB : -Cheat ini hanya untuk bersenang2.. hehehee
-Not Permanent
-Jika masih belum mengerti bisa dilihat
-tutor videonya : http://www.youtube.com/watch?v=SO_8X8i8TNQ
-Cheat Engine
-Fiddler2
-Firefox/Chroome
Step :
1. Buka Ninja Saga Kalian ( jangan dulu Play )
2. Buka Fiddler2
3. Drag swf pet yang akan di cheat ( jangan lupa di Clear Chace mau di Fiddler atau pun di Mozila/Chroome )
4. untuk Cheat Lvl Pet > masukan jumlah gold agan2 ( First Scan )
5. akan ada 1 address dan klik sampai muncul di bawah
6. ke Desa Pet > New Scan > masukan Lv pet yang akan di cheat Lvl Pet ( First Scan )
7. Cari Addres yang mirip dengan Address Gold tadi
8. ke bawahkan dan ganti Valuenya menjadi 100/200/300/400 sesuka hatimu, asalkan jangan melebihi 400
Credit : *Anthzo
NB : -Cheat ini hanya untuk bersenang2.. hehehee
-Not Permanent
-Jika masih belum mengerti bisa dilihat
-tutor videonya : http://www.youtube.com/watch?v=SO_8X8i8TNQ
Cheat Ninja Saga Leveling 9 April 2011
Tools :
* Cheat Engine [Download]
* Browser ( Mozilla / Chrome )
Steps :
1. Buka NS
2. Masuk ke Academy
3. Pilih misi reguler (Grade A)
4. Buka CE (klo ada yg brtanya sy pakai v. 5.6.1)
5. Pilih Process browser kalian>>>Value Type: Text
6. Scan misi yg akan kalian mainkn...
lv58 = mission_147
lv56 = mission_148
lv54 = mission_144
lv52 = mission_143
lv50 = mission_142
lv48 = mission_141
lv46 = mission_140
lv44 = mission_139
lv42 = mission_138
7. Kita ambil contoh misi lv58...
8. Scan "mission_147"
9. Akan muncul 1 addreess...klik 2x...
10. Ubah valunya jadi "mission_124"
11. klik Play dan kalian akan melawan 2 dummy...
12. selesaikan misi...dan dapatkn XP dr misi lv58
U/ misi Ujian Jounin...caranya sama
mission_132 : hand seal (part1)
mission_133 : shinobi tower (part2)
mission_134 : kekkai (part3)
mission_135 : the element (part4)
mission_136 : orochi (part5)
Misi TP
mission_170 : Secret TP Scroll
mission_171 : The Kekkai in The Forest
mission_172 : Weird Potion
mission_173 : Another TP Scroll
---------------------------------------------------------------------------------------------
Tools: Cheat Engine
Required: lv20-39
1. Buka NS
2. Masuk ke Academy
3. Pilih misi reguler (Grade B)
4. Buka CE (klo ada yg brtanya sy pakai v. 5.6.1)
5. Pilih Process browser kalian>>>Value Type: Text
6. Scan misi yg akan kalian mainkn...
lv39 = mission_83
lv38 = mission_82
lv37 = mission_80
lv36 = mission_81
lv35 = mission_79
lv34 = mission_76
lv33 = mission_78
lv32 = mission_77
lv31 = mission_75
lv30 = mission_73
lv28 = mission_72
lv25 = mission_68
lv22 = mission_62
lv21 = mission_61
lv20 = mission_60
7. Kita ambil contoh misi lv39...
8. Scan "mission_83"
9. Akan muncul 1 addreess...klik 2x...
10. Ubah valunya jadi "mission_55"
11. klik Play dan kalian akan memainkn misi chunin exam part 1...
12. selesaikan misi...dan dapatkn XP dr misi lv39
U/ misi ujian chunin caranya sama
Chunin part 1: mission_55
Chunin part 2: mission_56
Chunin part 3: mission_57
Chunin part 4: mission_58
Chunin part 5: mission_59
Itulah Cheat Ninja Saga Leveling 9 April 2011 semoga bisa membantu para agan semua yg mencari Cheat Ninja Saga terbaru 2011
* Cheat Engine [Download]
* Browser ( Mozilla / Chrome )
Steps :
1. Buka NS
2. Masuk ke Academy
3. Pilih misi reguler (Grade A)
4. Buka CE (klo ada yg brtanya sy pakai v. 5.6.1)
5. Pilih Process browser kalian>>>Value Type: Text
6. Scan misi yg akan kalian mainkn...
lv58 = mission_147
lv56 = mission_148
lv54 = mission_144
lv52 = mission_143
lv50 = mission_142
lv48 = mission_141
lv46 = mission_140
lv44 = mission_139
lv42 = mission_138
7. Kita ambil contoh misi lv58...
8. Scan "mission_147"
9. Akan muncul 1 addreess...klik 2x...
10. Ubah valunya jadi "mission_124"
11. klik Play dan kalian akan melawan 2 dummy...
12. selesaikan misi...dan dapatkn XP dr misi lv58
U/ misi Ujian Jounin...caranya sama
mission_132 : hand seal (part1)
mission_133 : shinobi tower (part2)
mission_134 : kekkai (part3)
mission_135 : the element (part4)
mission_136 : orochi (part5)
Misi TP
mission_170 : Secret TP Scroll
mission_171 : The Kekkai in The Forest
mission_172 : Weird Potion
mission_173 : Another TP Scroll
---------------------------------------------------------------------------------------------
Tools: Cheat Engine
Required: lv20-39
1. Buka NS
2. Masuk ke Academy
3. Pilih misi reguler (Grade B)
4. Buka CE (klo ada yg brtanya sy pakai v. 5.6.1)
5. Pilih Process browser kalian>>>Value Type: Text
6. Scan misi yg akan kalian mainkn...
lv39 = mission_83
lv38 = mission_82
lv37 = mission_80
lv36 = mission_81
lv35 = mission_79
lv34 = mission_76
lv33 = mission_78
lv32 = mission_77
lv31 = mission_75
lv30 = mission_73
lv28 = mission_72
lv25 = mission_68
lv22 = mission_62
lv21 = mission_61
lv20 = mission_60
7. Kita ambil contoh misi lv39...
8. Scan "mission_83"
9. Akan muncul 1 addreess...klik 2x...
10. Ubah valunya jadi "mission_55"
11. klik Play dan kalian akan memainkn misi chunin exam part 1...
12. selesaikan misi...dan dapatkn XP dr misi lv39
U/ misi ujian chunin caranya sama
Chunin part 1: mission_55
Chunin part 2: mission_56
Chunin part 3: mission_57
Chunin part 4: mission_58
Chunin part 5: mission_59
Itulah Cheat Ninja Saga Leveling 9 April 2011 semoga bisa membantu para agan semua yg mencari Cheat Ninja Saga terbaru 2011
Cheat Infinite HP and CP Ninja Saga Terbaru 2 April 2011
Tools :
1. cheat engine
2. wajib memakai mozilla firefox
langkah-langkahnya :
1. masuk ke ninja saga
2. buka cheat enginenya
3. pilih proses Plugin Container.exe
4. Scan Type: Search this array, Value Type: Array of Bytes, check the HEX
5. Scan "28 00 00 00 0C 03 00 00 26 02 00 00 03 00 00 00"
6. klik 2 kali pada address
7. Ubah Value "FF 22 0C 00 00 03 00 00 26 02 00 00 03 00 00 00"
8. Klik New Scan
9. Sekarang baru scan lagi dan scan "28 00 00 00 88 13 00 00 28 00 00 00 03 00 00 00"
10. Ubah Value "FF 22 00 00 88 13 00 00 28 00 00 00 03 00 00 00"
11. Sekarang pilih karakter Anda dan bermain
12. kemudian klik profile, apa yang terjadi?
mungkin sekian tutorial cheat dari saya. atas kekurangannya saya minta maaf. selamat mencoba dan sampai jumpa.
dikutip dari xdragonx
1. cheat engine
2. wajib memakai mozilla firefox
langkah-langkahnya :
1. masuk ke ninja saga
2. buka cheat enginenya
3. pilih proses Plugin Container.exe
4. Scan Type: Search this array, Value Type: Array of Bytes, check the HEX
5. Scan "28 00 00 00 0C 03 00 00 26 02 00 00 03 00 00 00"
6. klik 2 kali pada address
7. Ubah Value "FF 22 0C 00 00 03 00 00 26 02 00 00 03 00 00 00"
8. Klik New Scan
9. Sekarang baru scan lagi dan scan "28 00 00 00 88 13 00 00 28 00 00 00 03 00 00 00"
10. Ubah Value "FF 22 00 00 88 13 00 00 28 00 00 00 03 00 00 00"
11. Sekarang pilih karakter Anda dan bermain
12. kemudian klik profile, apa yang terjadi?
mungkin sekian tutorial cheat dari saya. atas kekurangannya saya minta maaf. selamat mencoba dan sampai jumpa.
dikutip dari xdragonx