Pages

  • Beranda

Blog Archive

  • ▼  2011 (21)
    • ►  Desember (4)
    • ▼  November (3)
      • Perubahan sosial budaya
      • OTONOMI DAERAH
      • The Death Party
    • ►  Juli (2)
    • ►  Mei (9)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (2)

About Me

Foto Saya
MR_Sultan
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

  • ▼  2011 (21)
    • ►  Desember (4)
    • ▼  November (3)
      • Perubahan sosial budaya
      • OTONOMI DAERAH
      • The Death Party
    • ►  Juli (2)
    • ►  Mei (9)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (2)

Cari Blog Ini

Followers

Rabu, 16 November 2011

OTONOMI DAERAH


Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

Diposting oleh MR_Sultan di 17.32
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama
Langganan: Posting Komentar (Atom)
@ 2011 Inspiration Blog; Many thanks to: Blogger Templates / blog Design Company / SEO / free template Blog